Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Feb 12, 2022
  • 5508

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Begal Sadis Surabaya, Tiga Orang DPO

SURABAYA - Polrestabes Surabaya, menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (Begal motor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yang terjadi di Jalan Pacar Kembang Surabaya, pada Kamis 10 Februari 2022.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H, yang memimpin langsung bersama Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Arie Widodo S.H M.H, mengatakan, keberadaan pelaku kekerasan kendaraan bermotor (Begal motor) kerap kali meresahkan masyarakat Surabaya. 

"Kasus kejahatan jalanan yang diungkap dari jajaran kriminal umum. Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di jalan, sampai saat ini meresahkan masyarakat" ujarnya, Jum'at (10/02/2022). 

Dalam aksinya, pelaku tak segan-segan dengan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. 

"Banyak pelaku meresahkan masyarakat dengan menggunakan sajam. Bahkan ada korban berinisial RN, OBC, RM, TYP, SA, MFW, HA, SPD, dan RS dari pelaku begal atau kejahatan jalanan. Yang biasa kita sebut curas pencurian dengan kekerasan, " tuturnya. 

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan Satu pelaku Begal yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok. MH, (22 tahun) warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya, sedangkan Tiga teman pelaku yang berinisial, DM, AG dan F. Saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). 

"Dalam hal ini sempat saya sampaikan, ada pengungkapan kejahatan jalan curas di beberapa TKP pertama, Jalan Gunung Anyar Lor, sekitar Jalan Dr.Ir.soekarno Merr gunung anyar, Jalan Raya barata jaya surabaya (sebelum hotel narita), Jalan Sukomanunggal Jaya (bunderan sofa surabaya), Jalan.Dr.Ir.Soekarno merr surabaya (depan drive thrue ATM BNI), Jalan Raya Dr.Ir.soekarno merr surabaya,  Jalan Airlangga No. 10 surabaya ( depan graha amarta), Jalan Ngagel jaya No.08 (depan bimbel LIA), Jalan.Amir mahmud 1 No.22 gunung anyar surabaya, Jalan Menur pumpungan No.16 A surabaya (musholah AL-amin), pada saat itu salah satu pelaku berhasil diamankan, satu korban luka bacokan dengan kendaraan roda dua dibawa kabur dan handphone direbut saat itu oleh pelaku-pelaku, " jelasnya. 

Modus operandinya, para pelaku biasa melakukan pembegalan di tempat sepi.

"Modusnya pelaku biasanya mencari jam rawan tengah malam, kemudian lokasi yang memang rawan tempat sepi, melihat ada korban melintas di tempat sepi lalu melakukan aksi mereka biasa berkomplot, " tuturnya. 

Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi nekat pembacokan terhadap korban.

"Ada dua sepeda motor, mereka melakukan aksi satu pelaku memepet si korban. Setelah itu dengan upaya paksa untuk merampas harta korban dan sepeda motor, saat itu korban melawan salah satu pelaku membacok menggunakan celurit, " katanya. 

 Saat itu, korban yang terkena bacok di lengan kiri langsung tergeletak tak berdaya. Setelah menerima laporan kasus curas tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

"Yang mengenai tangan kiri korban, sehingga korban tergeletak, kendaraan diambil dan handphone dibawa kabur. Polisi menyelidiki dan mengamankan satu orang tersangka baik yang membacok, joki, dan menyiapkan senjata atau celurit kita jerat UU darurat nomor 12, " ucapnya.

Selain pelaku yang kita tangkap kami juga mengamankan barang bukti berupa, CCTVC, 1buah sajam jenis Celurit, 1unit motor satria FU warna hitam, merah ( sarana ), 1 unit motor honda beat warna merah ( sarana ), 2 buah baju warna hitam (sesuai rekaman cctv), 1 buah celana pendek warna hitam (sesuai rekaman cctv), 1 buah celana pendek warna putih (sesuai rekaman cctv), 1 buah clana levis warna biru (seusai rekaman cctv) dan 1 buah jaket warna hitam (sesuai rekaman cctv). 

Satu pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara, " pungkasnya. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU