Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    SURABAYA - Babinsa Kel. Pacarkeling Koramil 0831/02 Tambaksari Koptu Kholil bersama Tiga Pilar Kel. Pacarkeling melaksanakan kegiatan pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kegiatan pemasangan rambu - rambu petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir disepanjang jalan. Senin (17/10/22)

    Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Jolontudo RT. 09 RW. 06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari. 

    Babinsa Koptu Kholil mengatakan, adapun rambu yang di pasang antara lain rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, " tandasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gabungan Tiga Pilar Kec. Rungkut Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pangdam V/Brawijaya Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy

    Ikuti Kami