Surabaya – Razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 kembali digelar jajaran tiga pilar Semampir Surabaya. Kali ini gelaran itu berlangsung pada Selasa (18/1/2022) tepatnya di Jalan Pegirian, Semampir Surabaya.
Tak tanggung-tanggung puluhan personel gabungan mulai dari Polisi Militer TNI AL (Pomal), Koramil, Polsek, Satpol PP hingga Linmas pun dikerahkan untuk memperlancar kegiatan pendisiplinan prokes tersebut.
Adapun fokus petugas sepanjang pelaksanaan razia penegakan disiplin ini di antaranya pengguna kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang tidak menerapkan prokes, semisal kedapatan tidak mengenakan masker saat bepergian.
Di samping itu, aparat gabungan juga menyasar pejalan kaki yang melintas di Jalan Pegirian namun tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
“Kami fokuskan kepada pelanggaran prokes misalnya tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak, ” ucap Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiarto kala diwawancarai di lokasi.
Lebih lanjut urai Danramil, punishment berupa sanksi sosial pun diterapkan bagi pelanggar prokes yang tertangkap basah oleh petugas. Aparat langsung memberi tindakan sanksi sosial di lokasi.
“Kami beri sanksi sosial agar ada efek jera supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, setelahnya kita berikan masker, " beber perwira menengah (pamen) TNI AD asal Probolinggo itu.
Dari pengamatan media ini, total terdapat 33 pelanggar prokes yang langsung mendapat sanksi sosial dari petugas. Mereka pun ada yang disuruh membersihkan saluran got, taman hingga jalanan sekitar kegiatan razia.
"Ini upaya kami agar warga membiasakan bermasker dan taat pada prokes, " tutup dia. (Erik)