Perhutani Sambangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi

    Perhutani Sambangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi

    Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan koordinasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, pada Rabu (11/12/2024).

    Koordinasi yang dibahas seputar penguatan peran Kejaksaan dalam kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat dimana tepatnya Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan jasa hukum kepada: Negara, Instansi pemerintah, Lembaga negara, Badan usaha yang memiliki kepentingan pemerintah.

    Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan dalam pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani selalu melibatkan multi stake holder.

    “Salah satu nya dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, ” ujar Muklisin.

    “Alhamdulillah selama ini terjalin hubungan yang baik dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi sebagai bentuk sinergitas, ” pungkasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Suhardjono S.H., M.H mengatakan selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara, ” kata Suhardjono.

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arief Ramadhoni S.H., M.H mengatakan Tugas dan fungsi JPN, antara lain: Memberikan bantuan hukum secara litigasi (dalam pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan), Memberikan pendapat hukum, Memberikan pendampingan hukum, Memberikan audit hukum, Melakukan tindakan hukum lain.

    “Melakukan penegakan hukum, seperti mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan, Membela kepentingan negara dan masyarakat dan Membantu pembangunan dengan memecahkan masalah yang muncul dalam proses pembangunan, ” lanjut jaksa yang akrab dipanggil Dhoni ini.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Gubeng Bersama Tiga Pilar Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani dan Kodim 0825 Sepakat Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kajati Jatim Mia Amiati: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Kajati Jatim Mia Amiati: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama
    KPH Probolinggo Bersama Pj Bupati Lumajang dan Forkopimda Gelar Penanaman Pohon Dalam Peringatan HMPI 2024
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu

    Ikuti Kami